Jumat, 29 Oktober 2010

apa sih privatisasi?


Mungkin bagi orang awam seperti saya tidak mengrti apa yg dimaksud privatisasi tapi dalam definisi Privatisasi ( Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ) adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
Privatisasi dilakukan pada umumnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut :

  • Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi).
  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan.

  • Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan.
  • Mengurangi campur tangan birokrasi / pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
  • Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.
  • Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.
Berikut adalah data yg say abaca di kompas.com

Kementerian BUMN akan melanjutkan program privatisasi terhadap 30 BUMN pada tahun 2009 yang sebagian besar merupakan pengalihan dari tahun 2008. “Tahun lalu (2008) karena kondisi pasar tidak memungkinkan, maka ada sejumlah BUMN restrukturisasinya carry over (dialihkan) ke tahun depan,” kata Deputi Menneg BUMN Bidang Privatisasi dan Restrukturisasi, M Yasin, seusai “Excecutive Briefing: A Regional Perspective in The Economic Crisis”, di Jakarta, Selasa (30/12). Yasin menjelaskan, seharusnya jumlah yang harus diprivatisasi pada 2009 mencapai 44 perusahaan, tetapi karena sejumlah pertimbangan dan situasi ekonomi yang belum pasti maka kemungkinan hanya 30 perusahaan. “Dari 30 perusahaan umumnya skema privatisasinya dilakukan melalui IPO (Initial Public Offering), kecuali perusahaan yang kepemilikan saham pemerintah di dalamnya hanya kecil atau minoritas,” ujarnya. Privatisasi melalui pola penjualan saham perdana kepada publik (IPO) yang dijadwalkan dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR yaitu PT Krakatau Steel; PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, IV, dan VII; dan Bank Tabungan Negara (BTN). Namun, IPO sulit terealisasi karena pasar modal dalam negeri terpuruk sehingga diharapkan dapat terlaksana pada 2009. Menurut Yasin, jumlah saham BUMN yang ditawarkan kepada pasar paling tinggi 30 persen dan disesuaikan dengan kondisi dan sektor BUMN yang bersangkutan. “Sebelum dilepas ke pasar modal, terlebih dahulu ditawarkan kepada pemilik saham terlebih dahulu apakah akan menambah jumlah sahamnya atau tidak,” ujarnya. Ia pun memastikan bahwa dana hasil privatisasi baik melalui IPO atau pola lainnya hanya digunakan untuk restrukturisasi perusahaan itu, bukan untuk disetor ke APBN. Selain PTPN, Krakatau Steel, dan BTN, sejumlah perusahaan yang sudah dibahas privatisasi melalui skema IPO, tetapi tinggal persetujuan DPR yaitu Garuda Indonesia, Pembangunan Perumahan, dan Waskita Karya. Sedangkan Adhi Karya pola privatisasi dengan menerbitkan saham baru (right issue), dan Bank BNI dengan melakukan pelepasan penjatahan saham lebih (greenshoe). Khusus greenshoe BNI, ujar Yasin, sudah mendapat persetujuan DPR, tetapi belum ada Peraturan Pemerintah sehingga belum terlaksana. “Manajemen BNI meminta dipercepat, tetapi pasar tidak memungkinkan. Persiapan sih … terus namun tetap menunggu pasar,” tegasnya.
sumber: Kompas.com

Klo menurut saya... PRIVATISASI bsa jadi hal yg menguntungkan tapi juga bsa jadi hal yang merugikan karena itu semua aset negara... tapi lebih bagus nya sich di pertahanikan supaya demi kepentingan rakyat indonesia...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BTricks